Popular Posts

Motif Koplak Muhammad Sodikin Unggah Foto Injak Alquran di Medsos

Polisi menangkap pemuda bernama Muhammad Sodikin lantaran (21) karena mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, kepercayaan  Islam, ketua negara, & lembaga pemerintahan di media sosial Instagram & Facebook. Selain menghina, MS mencantumkan istilah-istilah bernada provokatif dalam konten dalam unggahannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Selasa, 30 Oktober 2018 lebih kurang 19.25 WITA di Jalan Panglima Batur Gang Kancil No.63, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

"Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan satu orang pelaku penyebar ujaran kebencian yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara bersama forum pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar_," istilah Dedi pada keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Oktober 2018.

Dedi menyebutkan, dalam aksinya pelaku membuat & menyebar konten-konten yg menghina ulama menggunakan bukti diri orang lain.

Adapun motifnya lantaran pelaku kesal dengan sahabat sekelasnya bernama P, sebagai akibatnya menciptakan akun palsu dengan identitas menurut pacar temannya tersebut atas nama IP.

"Hal ini dilakukan agar temannya ketakutan lantaran pacarnya ditangkap polisi," pungkasnya.

Kitab Suci Alquran
Kitab Suci Alquran

Dari output interogasi, pelaku mengaku sudah menciptakan dua buah akun palsu atas nama akun @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071 dengan menggunakan laptop miliknya.

Pelaku menciptakan akun tadi awalnya melalui media umum Facebook dengan nama "Reza Hardiansyah" & mengarahkan netizen buat melihat akun Instagram @rezahardiansyah7071 yg dibuatnya.

"Pelaku merogoh foto korban atas nama Agus Prasetiawan alias Reza Arbain melalui akun Facebook 'Putri aja Puput' dan 'Eneng Eneng'," ujarnya.

Pelaku merogoh foto ulama guru sekumpul & pengajar Zuhdi dari Google. Untuk nomor -angka yang diunggah pada akun @rezahardiansyah7071 diambil berdasarkan media sosial Intagram misalnya berdasarkan akun Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, Lambe Turah.

Lebih lanjut, kata Dedi, pelaku menciptakan akun @rezahardiansyah7071 sekitar hari Minggu, 28 Oktober 2018, sedangkan akun @reza_hardiansyah_7071 pada lepas 30 Oktober 2018.

"Akun @rezahardiansyah7071 dihapus sang Instagram namun pelaku kembali menciptakan akun palsu @reza_hardiansyah_7071," ucapnya.

Tak hanya itu, pelaku jua membuat akun palsu pada media sosial Intagram dengan nama @humaspolresbanjar_ buat mengetahui apakah akun yang dibuatnya tersebut viral atau nir. Setelah viral ternyata terdapat permintaan konfirmasi menurut Instagram tetapi karena pelaku lupa password-nya maka nir bisa dibuka lagi & akun tadi dihapus sang Instagram.

Salah satu konten yg diunggah pelaku di Instagram, yg dinilai menghina kepercayaan  Islam dan berbau provokasi, adalah fotonya menginjak Alquran menggunakan kata-istilah 'Emang pantas diinjak Alqurannya, keberatan? Hubungi angka wa aku  085248800130'.

Polisi menjerat MS menggunakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11/2008 sebagaimana sudah diubah sebagai UU Nomor 19/2016 mengenai ITE & Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE.

"Saat ini pelaku diamankan & diperiksa pada Ditreskrimsus Polda Kalsel," ucapnya.

© viva.co.id

Salam Netizen

Posting Komentar

0 Komentar